Post by Admin on Aug 26, 2014 14:19:48 GMT
Romadhoni (21), warga Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhuri, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tegal, Nursodik SH selama 8 tahun penjara. Romadhoni dituduh mencabuli pacarnya NI (17) siswa sekolah yang masih di bawah umur hingga 80 kali. Pencabulan dilakukan sejak Juni 2013 hingga Maret 2014.
Fakta itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa(26/8). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nursodik mengatakan, perkenalan Romadhoni dengan korban NI melalui media social Facebook (FB), hingga berlanjut pacaran.
Selama pacaran, Nursodik menyatakan korban NI telah dicabuli di rumah kos Romadhoni di Jalan Kolonel Sugiyono Kota Tegal, Jawa Tengah mulai Juni 2013 hingga Maret 2014.
"Ironisnya, perlakuan cabul yang dilakukan Romadhoni sampai sebanyak 80 kali sambil beberapa kali direkam baik dengan telepon seluler maupun kamera video," ungkap Nursodik.
Terbongkarnya kasus tersebut tukas Nursodik berawal saat korban NI diantar guru dan kakaknya lapor ke Polres Tegal Kota. Korban merasa bosan dan takut dosa karena telah menjadi budak nafsu bejat pelaku.
Nursodik mengungkapkan setiap kali korban NI minta putus, dia diancam akan dibunuh dan akan disebarkan video hubungan seksnya dengan pelaku. Dengan terpaksa korban NI menuruti kemauan Romadhoni yang setiap kali disertai dengan kekerasan.
"Setiap korban NI minta putus, dia malah diancam bahkan dipaksa untuk menuruti nafsunya, disertai dengan kekerasan berupa menempeleng, menjambak rambut dan lain-lain," ujarnya.
Akhirnya korban NI memberanikan diri, cerita kepada kakak dan gurunya, bahwa dia telah menjadi budak nafsu pacarnya yang disertai kekerasan. Diantar guru dan kakaknya, korban NI lapor ke Polres Tegal Kota.
Akibat perbuatannya itu, kini Romadhoni duduk di kursi pesakitan dan diancam pasal 82 tentang UU perlindungan anak dan dituntut selama 8 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Budhy Hertantiyo SH MH anggota Enan Sugiharto SH MH dan Ratri SH, menunda sidang hingga Selasa (27/8) besok, dengan agenda putusan atau menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Romadhoni ( By Judi Online )
Fakta itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa(26/8). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nursodik mengatakan, perkenalan Romadhoni dengan korban NI melalui media social Facebook (FB), hingga berlanjut pacaran.
Selama pacaran, Nursodik menyatakan korban NI telah dicabuli di rumah kos Romadhoni di Jalan Kolonel Sugiyono Kota Tegal, Jawa Tengah mulai Juni 2013 hingga Maret 2014.
"Ironisnya, perlakuan cabul yang dilakukan Romadhoni sampai sebanyak 80 kali sambil beberapa kali direkam baik dengan telepon seluler maupun kamera video," ungkap Nursodik.
Terbongkarnya kasus tersebut tukas Nursodik berawal saat korban NI diantar guru dan kakaknya lapor ke Polres Tegal Kota. Korban merasa bosan dan takut dosa karena telah menjadi budak nafsu bejat pelaku.
Nursodik mengungkapkan setiap kali korban NI minta putus, dia diancam akan dibunuh dan akan disebarkan video hubungan seksnya dengan pelaku. Dengan terpaksa korban NI menuruti kemauan Romadhoni yang setiap kali disertai dengan kekerasan.
"Setiap korban NI minta putus, dia malah diancam bahkan dipaksa untuk menuruti nafsunya, disertai dengan kekerasan berupa menempeleng, menjambak rambut dan lain-lain," ujarnya.
Akhirnya korban NI memberanikan diri, cerita kepada kakak dan gurunya, bahwa dia telah menjadi budak nafsu pacarnya yang disertai kekerasan. Diantar guru dan kakaknya, korban NI lapor ke Polres Tegal Kota.
Akibat perbuatannya itu, kini Romadhoni duduk di kursi pesakitan dan diancam pasal 82 tentang UU perlindungan anak dan dituntut selama 8 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Budhy Hertantiyo SH MH anggota Enan Sugiharto SH MH dan Ratri SH, menunda sidang hingga Selasa (27/8) besok, dengan agenda putusan atau menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Romadhoni ( By Judi Online )